Pengelolaan
Sumber Daya Laut
Jika selama ini terdapat kesan bahwa Pemerintah Daerah
tidak peduli terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan termasuk pesisir secara
berkelanjutan sangatlah wajar mengingat manfaat terbesar dari sumberdaya
tersebut tidak mereka nikmati, melainkan dinikmati oleh Pemerintah Pusat. Namun
dengan adanya pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan
sumberdaya kelautan yang berada dalam batas-batas yang telah ditetapkan, maka
manfaat terbesar dari sumberdaya kelautan akan diperoleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat.
Berdasarkan otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah sudah
memiliki landasan yang kuat untuk mengimplementasikan pembangunan kelautan
secara terpadu mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan
pengendalian sumberdaya kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan kelautan
secara berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan pada dasarnya adalah
pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara manfaat dan kelestariannya
sumberdaya kelautan. Artinya, bahwa sumberdaya kelautan dapat dieksploitasi
untuk kemaslahatan manusia namun tidak menjadikan lingkungan termasuk
sumberdaya itu sendiri menjadi rusak.
Isyarat pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang
ini seperti tersirat dalam pasal 10 ayat [1], bahwa daerah berwenang mengelola
sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab
memelihara kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundangan. Oleh karena
itu, dalam pendayagunaan sumberdaya alam tersebut haruslah dilakukan secara
terencana, rasional, optimal dan bertanggung-jawab disesuaikan dengan kemampuan
daya dukungnya dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat
serta harus memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup untuk
terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan
sumberdaya kelautan di daerah selama ini adalah adanya konflik-konflik
pemanfaatan dan kekuasaan. Upaya penanganan masalah tersebut diharapkan dapat
dilakukan secara reaktif dan pro-aktif. Secara reaktif, artinya Pemerintah
Daerah dapat melakukan resolusi konflik, mediasi atau musyawarah dalam
menangani masalah tersebut. Upaya proaktif adalah upaya penanganan konflik
pengelolaan sumberdaya kelautan secara aktif dan dilakukan untuk mengantisipasi
atau mengurangi potensi-potensi konflik pada masa yang akan datang. Penanganan
seperti ini dilakukan melalui penataan kembali kelembagaan Pemerintah Daerah,
baik dalam bentuk konsep perencanaan, peraturan perundang-undangan, sumberdaya
manusia, sistem administrasi pembangunan yang mengacu pada rencana pengelolaan
sumberdaya kelautan secara terpadu. Upaya ini dilakukan dengan menyusun rencana
strategis (RENSTRA) pengelolaan sumberdaya kelautan terpadu dari setiap daerah
propinsi, kabupaten/kota, dengan cara menyusun zonasi kawasan pesisir dan laut
untuk memfokuskan sektor-sektor tertentu dalam suatu zona, menyusun rencana
pengelolaan (management plan) untuk suatu kawasan tertentu atau sumberdaya
tertentu. Selanjutnya membuat rencana aksi (action plan) yang memuat rencana
investasi pada berbagai sektor, baik untuk kepentingan Pemerintah Daerah,
swasta maupun masyarakat. Keseluruhan tahapan ini merupakan rencana strategis
yang penting untuk dilakukan oleh pemerintah propinsi, kabupaten/kota dalam
rangka mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu. Namun hendaknya proses
perencanaan yang dilakukan adalah perencanaan partisipatif, artinya segenap
komponen daerah hendaknya dilibatkan dalam setiap proses dan tahapan
perencanaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar