Rabu, 08 April 2015

PEDOMAN TATA TERTIB PRAKTIKUM DILINGKUP LABORATORIUM ILMU LINGKUNGAN DAN KELAUTAN

1. Setiap praktikan diharuskan datang tepat waktu, sesuai dengan waktu yang telah di­tentukan. Bila datang terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, ti­dak diperkenankan mengikuti praktikum.
2. Sebelum menjalankan praktikum, para peserta harus sudah mempersiapkan diri, de­ngan mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan latihan yang akan dihadapi pada praktikum.
3. Pre-test akan dilakukan pada setiap praktikum, untuk mengetahui kesiapan dan penge­tahuan dasar peserta, yang akan menjadi salah satu dasar penilaian dalam praktikum.
4. Praktikan / mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak hadir atau berhalangan untuk mengikuti praktikum, diharuskan membuat surat keterangan (dokter, orang tua / wali) yang menerangkan sebab ketidakadiran mahasiswa yang bersangkutan.
5. Setiap kali mahasiswa/praktikan akan melakukan praktikum, diharuskan membawa :
a.              Jas praktikum dan dilengkapi nama pemakai
b.            Kartu praktikum (kontrol)
c.              Buku petunjuk / penuntun praktikum
6. Bagi praktikan yang berambut panjang sebaiknya diikat untuk mencegah hal-hal yang diinginkan dan mengganggu praktikan selama praktikum.
7. Setiap praktikan dilarang merokok, makan dan minum, memakai baju kaos, dan me­makai sandal di dalam laboratorium. Jika hal ini didapatkan/terjadi, maka pimpinan atau asisten praktikum yang diberi kuasa pada waktu itu berhak untuk mengeluarkan dari ruang laboratorium dan tidak diperkenankan mengikuti praktikum untuk hari tersebut.
8. Sebelum meningggalkan laboratorium, segala kotoran yang ada harus dibersihkan, kursi harus dikembalikan ke tempat semula, dan tetaplah selalu menjaga kebersihan laboratorium.
9. Pre - Test yang diadakan pada setiap acara praktikum di awal ataupun di akhir kegiatan menjadi prasyarat untuk ikut responsi umum (akhir). Bagi yang tidak memenuhi persya­ratan pre-test diberikan kesempatan remedial, jika ternyata tetap tidak lulus maka tidak diperkenankan mengikuti responsi umum. Setelah dinyatakan lulus responsi umum, namun praktikan bersangkutan berhak untuk menempuh UAS (ujian akhir semester).
10. Bagi praktikan yang sampai pada batas waktu yang telah ditentukan oleh penanggung jawab praktikum, dan ternyata belum memenuhi syarat untuk lulus praktikum, maka praktikan tersebut dinyatakan gugur dan harus menjalankan praktikum pada tahun kuliah berikutnya.
11. Hal-hal yang belum tercantum dan diatur dalam tata tertib akan diatur dan  disesuaikan kemudian.

Tidak ada komentar: