1. Setiap praktikan
diharuskan datang tepat waktu, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bila datang
terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, tidak diperkenankan mengikuti
praktikum.
2. Sebelum menjalankan
praktikum, para peserta harus sudah mempersiapkan diri, dengan mempelajari hal-hal
yang berhubungan dengan latihan yang akan dihadapi pada praktikum.
3.
Pre-test akan dilakukan pada setiap praktikum, untuk mengetahui kesiapan dan pengetahuan dasar peserta, yang
akan menjadi salah satu dasar penilaian dalam praktikum.
4. Praktikan / mahasiswa
yang karena sesuatu hal tidak hadir atau berhalangan untuk mengikuti praktikum,
diharuskan membuat surat keterangan (dokter, orang tua / wali) yang menerangkan sebab
ketidakadiran mahasiswa yang bersangkutan.
5. Setiap kali
mahasiswa/praktikan akan melakukan praktikum, diharuskan membawa :
a.
Jas
praktikum dan dilengkapi nama pemakai
b.
Kartu
praktikum (kontrol)
c.
Buku
petunjuk / penuntun praktikum
6. Bagi
praktikan yang berambut panjang sebaiknya diikat untuk mencegah hal-hal yang diinginkan dan mengganggu
praktikan selama praktikum.
7. Setiap praktikan
dilarang merokok, makan dan minum, memakai baju kaos, dan memakai sandal di dalam
laboratorium. Jika hal ini didapatkan/terjadi, maka pimpinan atau asisten praktikum yang
diberi kuasa pada waktu itu berhak untuk mengeluarkan dari ruang laboratorium
dan tidak diperkenankan mengikuti praktikum untuk hari tersebut.
8. Sebelum meningggalkan
laboratorium, segala kotoran yang ada harus dibersihkan, kursi harus dikembalikan ke
tempat semula, dan tetaplah selalu menjaga kebersihan laboratorium.
9. Pre - Test yang diadakan
pada setiap acara praktikum di awal ataupun di akhir kegiatan menjadi prasyarat untuk
ikut responsi umum (akhir). Bagi yang tidak memenuhi persyaratan pre-test diberikan
kesempatan remedial, jika ternyata tetap tidak lulus maka tidak diperkenankan mengikuti responsi
umum. Setelah dinyatakan lulus responsi umum, namun praktikan
bersangkutan berhak untuk menempuh UAS (ujian akhir semester).
10. Bagi praktikan yang
sampai pada batas waktu yang telah ditentukan oleh penanggung jawab praktikum, dan
ternyata belum memenuhi syarat untuk lulus praktikum, maka praktikan tersebut
dinyatakan gugur dan harus menjalankan praktikum pada tahun kuliah berikutnya.
11. Hal-hal yang belum tercantum dan diatur dalam tata tertib akan diatur dan disesuaikan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar